Darah; Nanah; Air seni; Tinja/feses; Bangkai binatang; Dan sebagainya. Najis mutawassitah terbagi menjadi 2 macam yaitu; Najis hukmiyyah : najis yang diyakini adanya tapi tidak nyata wujud atau dzatnya, bau dan rasanya. Cara membersihkan najis hukmiyyah / menyucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda atau apapun yang terkena najis ini.
Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah: 2008], hal. 72). Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah.
Secara garis besar, para Ulama ahli fiqh mengklasifikasi thaharah menjadi dua, pertama Thaharah Haqiqiyah (Bersuci yang sesungguhnya) dan Thaharah Hukmiyah (Bersuci secara hukum) Thaharah Haqiqiyah : Bersuci dari kotoran (Najis) yang menempel pada badan, pakaian, dan tempat. Thaharah Hukmiyah : Bersuci dari hadats, yang hanya terjadi pada badan
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dalam Islam, dan dalam artikel ini, kita akan mengulas tentang jenis-jenis najis dan cara membersihkannya. Pengertian Najis Mengutip dari buku Pintar Ibadah yang ditulis oleh Fatkhur Rahman, najis adalah suatu kotoran yang harus dihindari agar tidak menempel pada tubuh atau tempat-tempat yang
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras) Untuk membuat suci najis mutawasithah 'ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis. 3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
EgKcl.
cara membersihkan najis hukmiyah